Jumat, 24 Desember 2010

MAZHAB ISLAM

Mazhab Islam dalam pengertian adalah hukum yang didapat seseorang dengan jalan Ijtihat, Mazhab yang digunakan secara luas oleh umat islam dari kalangan suni (90% pemeluk islam di dunia) adalah; Mazhab hasil Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali. Sementara dari kalangan Syi'ah ( 10% pemeluk islam dunia). Mazhab Ja'fari, Mazhab Ismailiyah, Mazhab Zaidiyah.

Dari segi bahasa Mazhab yang berasal dari bahasa Arab adalah jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan Mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama islam yang dikatakan Mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikan pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya yang dibangun diatas prinsip-prinsip dan kaidah.

Walaupun Islam mengenal golongan Suni dan Syi'ah serta beberapa Mazhab, Bukan berarti terjadi perbedaan atau pertentangan mutlak dalam agama islam. Sebaliknya ini merupakan perbedaan melalui pendapat logika dan ide dalam memahami islam. Perkara pokok seperti tauhid dan aqidah masih sama dan tidak berubah, di mana seluruh umat islam mengakui Tuhannya adalah Allah SWT, Nabi/Rasul Nya adalah Muhammad SAW dan kitabnya Al-Qur'an.

Mazhab SUNI


Suni atau lebih dikenal dengan istilah Ahlul Sunnah Wal Jamaah. Pada Awalnya mempunyai banyak Mazhab,sampai akhirnya tinggal hanya empat Mazhab yang paling terkenal yang diikuti oleh islam suni. Keempat Mazhab ini menurut keyakinan islam suni ;valid untuk diikuti. Perbedaan setiap Mazhab tidak bersifat fundamental.

1.Mazhab Hanafi

Pengikut banyak di Pakistan, India, Banglades,Srilanglka, Maladewa, Mesir bagian utara, sebahagian Irak , Syiria, lebanon dan palestina.

2.Mazhab Maliki.

Pengikut banyak terdapat di Afrika Barat.

3.Mazhab syafi'i

Didirikan oleh Imam Syafi'
Pengikut : Indonesia, Turki, Irak, Syiria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipina, Srilangka, dan menjadi Mazhab resmi di Malaysia dan Brunei.

4.Mazhab Hambali

Didirikan oleh para murid-murid Imam Ahmad bin Hambal.
Pengikut dominan di semenanjung arab. Mazhab ini merupakan Mazhab yang di anut di Arab Saudi.


Mazhab Syia'ah


Syiah atau lebih dikenal dengan Syiah Ali in Thalib. Pada awalnya juga mempunyai banyak Mazhab. Namun akhirnya hanya tiga Mazhab yang terkenal pad saat ini. yaitu Paham Mazhab Itsna ( imam dua belas) Asyariah ( paling banyak diikuti), Mazhab Ismiliyah, Mazhab Zaidiyah. Dalam keyakinan kaum Syi'ah Ali Bin Abi Thalib dan keturunannya adalah orang yang paling berhak untuk memimpin dan memegang tampuk kepemimpinan sebagai Khalifah dan Imam bagi umat Muslim.Diantara ketiga Mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa yang menjadi imam dan pengganti para imam saat ini.

Mazhab Itsna Asyariah/Ja'fari

Dinamakan Mazhab Imamiah dan Mazhab dua belas imam, Dinamakan Mazhab ini karena mereka percaya yang berhak memimpin umat islam adalah imam dan mereka percaya ada dua belas imam.

Urutan mereka Adalah:

1. Ali Bin Abi Thalib.
2. Hasan Bin Ali .
3. Husin Bin Ali.
4. Ali Bin Husain.
5. Muhammad Bin Ali.
6. Jafar Bin Muhammad.
7. Musa Bin Jafar.
8. Ali Bin Musa.
9. Muhammad Bin Ali.
10.Ali Bin Muhammad.
11.Hasan Bin Ali.
12.Muhammad Bin Hasan.
Mazhab ini merupakan mazhab resmi Republik Islam Iran.

Mazhab Ismailiyah

Dinamakan juga dengan Mazhab imam tujuh karena mereka percaya hanya tujuh orang dari Ali Bin Abi Thalib  yang berhak menjadi imam umat muslim, dan mereka percaya Ismail lah yamg menjadi imam ke tujuh.
Urutan mereka adalah:
1. Ali Bin Abi Thalib.
2. Hasan Bin Ali .
3. Husin Bin Ali.
4. Ali Bin Husain.
5. Muhammad Bin Ali.
6. Jafar Bin Muhammad.
7. Ismail Bin Jafar.

Mazhab Zaidiyah 

Dinamakan juga Mazhab hasil Mazhab imam lima karena mereka percaya hanya lima imam inilah yang berhak memimpin umat islam. Mazhab hasil Mazhab ini dipandang sebagai Mazhab hasil mazhab moderat karena mereka mengakui tiga imam sebelum Ali Bin Abi Thalib.

Urutan mereka adalah:

1. Ali Bin Abi Thalib.
2. Hasan Bin Ali .
3. Husin Bin Ali.
4. Ali Bin Husain.
5. Zaid Bin Ali.

SHALAT JUM'AT

Wah pas pulang dari shalat jum’at tiba-tiba aja pengin baca dan nulis tentang shalat jum’at. Saya yakin teman2 yang baca  tentang shalat jum’at ini pada sudah tahu dan paham, tapi ga ada salahnya kalau kita baca untuk mengingat-ingat kembali siapa tahu ada yang lupa( He he he.) Seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an maupun hadist:
  • Surat Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya :"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu di seru untuk melaksanakan shalat pada hari hari jum'at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui".
  • "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka menjadi orang yang lalai" (HR. MUSLIM).
  • "Shalat  Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dialaksanakn secara jama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya,perempuan, anak kecil dan orang sakit".(HR. ABU DAUD DAN AL-HAKIM, HADIST SHAHIH)
  • "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang ( menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum'at".(HR. MUSLIM).

Shalat jum’at dah pasti dilaksanakan pada hari jum’at dan waktunya dilasanakan pas atau sama dengan shalat dhuhur tetapi rakaatnya hanya dua.  Dengan niat,”USHOLLII FARDLOL JUM’ATI ROK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAAN-AN ( MA-MUUMAN/IMAAMAN) LILLAAHI TA’AALAA “ ( artinya: aku sengaja shalat jum’at dua rakaat menghadap kiblat menjadi makmum/imam karena Allah SWT). Untuk syarat sah nya sholat jum’at tentu ada syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:

  1. tempat sudah tertentu (mesjid / mushala).
  2. Dikerjakan dengan berjamaah.
  3. Dilakukan dalam waktu dhuhur
  4. Sebelum shalat jum’at di dahului khutbah.
nah di bawah ini adalah hal-hal yang dianjurkan sebelum dan pada saat shalat jum'at.


  • Meninggalkan jual beli saat azan berkumandang
  • Mandi terlebih dahulu.
  • Memakai wangi-wangian.
  • memotong kuku dan mencukur kumis ( bagi yang berkumis.... he he he)
  • Menyegerakan pergi ke masjid.
  • Melaksanakan shalat-shalat sunat selama imam belum naik mimbar
  • Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedangduduk dan menyingkirkan/menggeser mereka yang sudah duduk.
  • Tenang dan mendengarkan khatib membaca khutbah. dengan demikian selama khotib berkhotbah, kita dilarang  keras bercakap-cakap, mengucapkan sepatah kata saja itu bisa mengakibatkan ibadah kita termasuk sia-sia Rasulullah bersabda: "Ketika engkau katakan kepada temanmu 'diam' pada waktu khatib sedang berkhotbah, maka sia-sialah kamu" (al hadist )
  • Memperbanyak salawat kepada nabi Muhammad pada hari jum'at dan malam sebelumnya.
  • Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk berdoa karena hari jum'at adalah waktu yang mustajab untuk di kabulkannya doa.
sedangkan rukun ini berlaku untuk para pengkhotbah shalat jum'at sedangkan jamaah hanya perlu tau aja........ ok. 
 Rukun Khutbah sholat jum'at  yaitu:
  1. Membaca hamdalah.
  2. Membaca shalawat Nabi Muhammad dalam dua khutbah.
  3. Berpesan/nasehat agar "taqwa" kepada Allah SWT dalam dua Khutbah.
  4. Membaca ayat Al-Qur'an dalam Khutbah pertama.
  5. Memohon Maghfirah (ampunan) bagi sekalian mukmim pada khutbah kedua.


Syarat Khutbah Shalat Jum'at adalah:
  • Isi khutbah dapat didengar dan lebih baik mudah dipahami oleh jamaah. Hal ini karena di Indonesia ada beberapa masjid yang khotbah jum'at menggunakan bahasa arab,sehingga pesan-pesan yang di sampaikan sulit/tidk dipahami oleh jamaah.
  • Antara khutbah pertama dan kedua dikerjakan berturut-turut.

Adapun tata cara shalat jum'at :
  • Khatib naik mimbar ketika waktun telah masuk ( waktu dhuhur), kemudian naik mimbar memberi salam dan duduk.
  • Muadzin mengumandangkan adzan.
  • Khutbah pertama: Khatib berdiri dan mengucapkan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT dan mengucapkan salawat kepada Rasulullah. Kemudian khatib memberi nasihat, menyampaikan perinah dan larangan dari Allah SWT dan Rasulullah, mendorong berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan yang dilarang dan mengingatkan janji-janji bagi yang berbuat baik serta ancaman bagi yang berbuat tidak baik. Kemudian duduk kembali.
  • Khutbah kedua: Mengucapkan hamdalah dan pijian kepada Allah SWT, melanjutkan khutbah pertama dan ditutup dengan do'a.
  • Khatib turun mimbar dan muadzin mengumandangkan iqamah.
  • Imam memimpin shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.


Jumat, 17 Desember 2010

ISLAM

Kata Islam berasal dari bahasa arab aslama, ditinjau dari segi bahasa ,islam memiliki beberapa arti yaitu :

1. Islam berarti taat dan berserah diri kepada Allah SWT
2. Islam berarti damai dan kasih sayang maksudnya islam mengajarkan perdamaian dan kasih
3. Islam berarti selamat artinya salam merupakan petunjuk untuk memperoleh keselamatan hidup baik di dunia maupun akhirat.
Menurut pengertian umum islam adalah agama yang dibawa dan diajarkan oleh nabi Muhammad SAW . Seseorang yang memproklamirkan diri sebagai umat Islam, wajib mengamalkan Rukun Islam yang lima (5) Yaitu:

1. Mengucapkan kalimat dua syahadat yang diucapkan secara lisan dan diyakini dalam hati (ASYHADU AN-LAA ILAAHA ILLALLOH    WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULLULAAH) aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.
2.Mendirikan sholat yang lima waktu.
3.Mengeluarkan zakat.
4.Menuanaikan puasa.
5.Melaksanakan ibadah haji apabila telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Syariat Islam atau Hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada hambanya yang telah aqil baliq dan berakal sehat. Bagi orang yang mengaku islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah SWT " Kami jadikan kamu sekalian berada dalam suatu hukum atau peraturan dari urusan agama. Patuhilah peraturan itu, jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tiada mengetahui" (Q.S Al Jaatsiyah,18) Syariat Islam secara garis besar, mencakup tiga hal:

1. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT  dan alam gaib yang tidak terjangkau oleh panca indra manusia yang menjadi pokok bahasan dalam ilmu tauhid.
2.Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan dalam diri manusia agar menjadi manusia yang terhormat yang sesungguhnya yang menjadi bahasan ilmu tasafuf.
3.Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT dan mengatur hubungan pergaulan antar manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan/alam sekitarnya.

Saat ini umat Islam selalu mengidentifikasikan syariat dengan Fiqih, oleh karena sangat erat hubungannya. Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT yang bersifat global dan kekal, sedangkan Fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihat para mujtahid sehingga perkara-perkaranya bersifat lokal dan temporal secara garis besar ada 4 fiqih (mazhab) dalam Islam suni  yaitu fiqih syafii , maliki ,hambali dan hanafi.  Karena syariat Islam adalah ketetapan Allah maka memiliki sifat-sifat:

UMUM dengan kata lain berlaku bagi segenap umat Islam
UNIVERSAL maksudnya mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti ditegaskan oleh Allah SWT "tidak satupun yang kami lupakan dalam Al-Quran" (Q.S An-An'am:38)
ORISINIL dan ABADI, maksudnya syariat Islam benar-2 dari Allah SWT dan tidak tercemar oleh usaha-usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
MUDAH dan TIDAK MEMBERATKAN seperti dalam firmanNYa "Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupan orang yang bersangkuttan" (Q.Al-baqarah:286)
SEIMBANG ANTARA KEHIDUPAN DUNIA DAN AKHIRAT seperti dalam firmannya " dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.
Sumber hukum Islam ada empat yaitu: Al-Quran, hadist, Ijmak,Qiyas, Hukum Islam dibagi menjadi lima yaitu: wajib, sunah ,haram,makruh,mubah.

"DAN ORANG-ORANG YANG DIBERI ILMU (AHLI KITAB) BERPENDAPATBAHWA WAHYU YANG DITURUNKAN KEPADAMU (MUHAMMAD) DARI TUHANMU ITULAH YANG BENAR DAN MENUNJUKKAN (MANUSIA) KEPADA JALAN TUHAN YANG MAHA PERKASA DAN MAHA TERPUJI. "